Reformasi Sistem Masuk Perguruan Tinggi Negeri Indonesia – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan transformasi baru seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui Merdeka Learning episode 22.
Reformasi Sistem Masuk Perguruan Tinggi Negeri Indonesia
“Transformasi seleksi masuk PTN ini diperlukan untuk menjembatani transformasi kebijakan yang selama ini dilakukan di pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi,” kata Makarim di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.
Sistem seleksi baru diperlukan untuk memastikan transformasi pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan tinggi. Beberapa prinsip berubah termasuk mendorong pembelajaran komprehensif, lebih fokus pada kemampuan penalaran, dan menjadi lebih inklusif dan akomodatif terhadap keragaman siswa.
“Saat ini kami memiliki tiga jalur seleksi, yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi mandiri oleh PTN,” jelas pendiri Go-Jek tersebut.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi
Seleksi nasional berdasarkan prestasi, lanjutnya, memisahkan calon siswa berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. Akibatnya, siswa tidak memiliki kesempatan untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya. Kemudian hanya mata pelajaran tertentu yang dipertimbangkan dalam pemilihan, yang kemudian berdampak pada mata pelajaran lain yang dianggap kurang penting, dan fokus pembelajaran tidak menyeluruh.
Ke depan, lanjutnya, seleksi akan fokus pada pemberian reward yang tinggi untuk keberhasilan belajar secara keseluruhan di pendidikan menengah. Hal ini dilakukan dengan memberikan bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata raport semua mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan siswa terdorong untuk berprestasi di semua mata pelajaran secara holistik.
Artikel Terkait
Perluasan Program Beasiswa LPDP
Adapun sisa pembobotan, maksimal 50 persen diambil dari komponen minat dan bakat. Hal ini bertujuan untuk mendorong siswa mengeksplorasi minat dan bakatnya lebih dalam.
“Dengan demikian, siswa didorong untuk fokus pada pembelajaran secara keseluruhan dan menggali minat dan bakatnya sejak dini. Nantinya, siswa diharapkan menyadari bahwa semua mata pelajaran itu penting dan mereka bangun prestasinya sesuai dengan minat dan bakatnya,” ujar Makarim yang pernah belajar di luar negeri mulai dari SMA di Singapura hingga gelar master di Universitas Harvard di Amerika Serikat.
Seleksi nasional berbasis prestasi menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) yang saat ini berlaku. Selanjutnya, seleksi nasional didasarkan pada tes, dimana seleksi akan difokuskan pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.
Sebelumnya, ujian Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran yang secara tidak langsung menyebabkan penurunan kualitas pembelajaran dan semakin mempersulit siswa yang kurang mampu untuk berhasil menempuh jalur ini.
“Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini tidak lagi ada tes mata pelajaran, melainkan hanya tes skolastik yang mengukur empat hal, yaitu potensi kognitif, penalaran matematis, literasi bahasa Indonesia, dan literasi bahasa Inggris. Soal-soal dalam seleksi ini akan fokus pada kemampuan penalaran siswa, bukan hafalan,” ujarnya.
Dengan demikian skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap siswa memiliki kesempatan untuk berhasil pada jalur seleksi nasional berdasarkan hasil tes.
transformasi seleksi mandiri masuk PTN
Kemudian, dalam transformasi seleksi mandiri masuk PTN yang dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi, pemerintah mengatur agar seleksi lebih transparan dengan mewajibkan PTN melakukan beberapa hal sebelum dan sesudah proses seleksi mandiri.
Sebelum seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima oleh masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri dari tes mandiri, tes kolaboratif melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai hasil seleksi nasional berdasarkan tes, serta metode penilaian lain yang dipersyaratkan bagi calon mahasiswa; serta jumlah biaya atau cara penentuan jumlah biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Usai seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta yang lolos seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; jangka waktu lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi pengaduan atau bantahan; dan tata cara sanggahan hasil seleksi.